Prosedur Pengurusan Izin Kerja dan Tinggal Tenaga Kerja Asing di Jakarta Terbaru

pengurusan izin kerja tenaga asing di Jakarta

Daftar Isi

Prosedur pengurusan izin kerja dan tinggal tenaga kerja asing – Pada tahun 2018, Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, mengalami peningkatan signifikan yaitu kurang lebih 10.88% dari tahun 2017.

Hal ini, bisa jadi dikarenakan pemerintah Indonesia telah mempermudah, menyederhanakan proses dan persyaratan bagi Tenaga Kerja Asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Saat ini, Pemerintah lewat Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 ( Perpres 20 Tahun 2018) serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 10 Tahun 2018 berupaya menyederhanakan proses perizinan TKA.

Salah satu triknya dengan mengintegrasikan sistem di Departemen Ketenagakerjaan serta Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum serta HAM buat mempermudah proses memperoleh Izin Kerja serta Izin Tinggal TKA. Sistem ini telah mulai diimplementasikan semenjak dini 2019.

Tadinya, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mempunyai dokumen khusus, semacam Rencana Penggunaan TKA( RPTKA) serta Izin Mempekerjakan TKA( IMTA). RPTKA serta IMTA wajib didapatkan saat sebelum mereka masuk ke daerah Republik Indonesia. Pada praktiknya, RPTKA serta IMTA dapat didapatkan dalam waktu sangat kilat 35 hari kerja.

Beberapa hal penting dan harus dipahami terkait prosedur baru adalah sebagai berikut :

  1. RPTKA bisa berlaku sesuai dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Asing.
  2. Dokumen Izin Kerja : RPTKA
  3. Notifikasi : Terbitnya Kode Billing Pembayaran DPKK
  4. Terintegrasinya sistem Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem Imigrasi
  5. Terbitnya TELEX dan Dapat Mengambil Visa di KBRI Tujuan
  6. Sesi Pengambilan Foto dan Biometrik Tenaga Kerja Asing dilakukan di Bandara Tertentu

Demikian prosedur yang berlaku saat ini untuk Pengurusan Izin Kerja dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing.

Semoga Bermanfaat.

Maka dari itu, Jika Anda ingin mempermudah dalam mengurus izin tinggal dan kerja Tenaga Kerja Asing, Anda bisa menghubungi Jasa Pengurusan KITAS di Jakarta dengan menghubungi kami.

Berlangganan untuk Konten Baru

Jadilah yang pertama mendapatkan berita dan tips terupdate!

Bagikan Berita:

Berita Terkait

cara membuat visa untuk ke luar negeri
cara mengurus visa