Izin Tenaga Kerja Asing Baru
Ketika Anda berencana untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, perizinan yang tepat sangatlah penting. Kami menyediakan bantuan untuk anda mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dengan bantuan tenaga ahli dalam bidang ini, memastikan bahwa semua perizinan Anda peroleh dengan tepat dan sesuai peraturan.
Alur Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing Baru
Simak beberapa panduan khusus mengenai pengurusan tenaga kerja asing baru pada bagan di bawah ini.
Jenis Dokumen Perizinan yang Diperlukan
Untuk memudahkan Anda dalam mengetahui setiap proses pengurusan dokumen tenaga kerja asing baru, silakan cek informasi menyeluruh dalam persyaratan yang berlaku di bawah ini.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Baru
Penjelasan
Dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jenis Perizinan
- Jangka Panjang 12 bulan
- Jangka Pendek 6 bulan
Instansi Berwenang
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham,
- NIB Perusahaan,
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- Struktur Organisasi, dan
- KTP Penanggung jawab.
- Dokumen Tenaga Kerja Indonesia yang akan mendampingi Tenaga Kerja Asing di perusahaan Anda, seperti:
- KTP TKI Pendamping,
- Foto TKI Pendamping, dan
- Nama TKI pendamping harus tercantum pada WLK Perusahaan.
- Kontrak proyek (untuk perusahaan Minyak dan Gas Bumi)
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
- Besar nilai modal Perusahaan yang tercantum pada Akta dan SK Kemenkumham Perusahaan minimal 1 Milyar
- Jika jabatan TKA sebagai direktur di perusahaan, nama TKA harus tercantum di dalam Akta dan SK Kemenkumham perusahaan.
2. Pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan ASTAKA (Asuransi Tenaga Kerja Asing)
Penjelasan
- DKPTKA: merupakan kompensasi yang perlu Anda bayarkan kepada negara atas penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan.
- ASTAKA: merupakan fasilitasi pelayanan program asuransi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia kurang dari 6 bulan.
Masa Berlaku
- DKPTKA: 5 hari kerja setelah penerbitan billing code.
- ASTAKA: 1 hari kerja setelah penerbitan billing code.
Ketentuan
- Merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2022 pasal 2 DKPTKA, biayanya sebesar USD 100 per jabatan per 1 Bulan untuk setiap TKA dan perlu dibayarkan di awal.
- Pembayaran ASTAKA bisa Anda lakukan menyesuaikan dengan jangka waktu penggunaan TKA di perusahaan:
- Jangka waktu 1 bulan: sebesar Rp 762.000
- Jangka waktu 2 atau 3 bulan: sebesar Rp 1.715.000
- Jangka waktu 4, 5, atau 6 bulan: sebesar Rp 2.477.000
3. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA/Notifikasi) Baru
Penjelasan
Dokumen persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan VITAS dan ITAS (Permenaker No.10 Tahun 2018).
Jenis Perizinan
- Jangka Panjang 12 bulan
- Jangka Pendek 6 bulan
Instansi Berwenang
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker)
Persyaratan
- Rekening koran perusahaan Anda 3 bulan terakhir
- Referensi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) dari perusahaan sebelumnya, minimal pengalaman kerja 3 tahun (untuk jangka pendek) dan 5 tahun (untuk jangka Panjang)
- Salinan paspor TKA berwarna dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- Ijazah universitas dalam bahasa Inggris
- Foto TKA dengan latar belakang merah menggunakan pakaian formal
- Asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencantumkan nama dan nomor polis TKA di dalamnya
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
4. Visa Tinggal Terbatas (VITAS C-312)
Penjelasan
Visa Tinggal terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bekerja di wilayah Indonesia.
Instansi Berwenang
Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi)
Persyaratan
- Copy warna paspor TKA dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- Sampul paspor TKA
- Foto TKA dengan latar belakang merah menggunakan pakaian formal
- Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir dengan minimal saldo setara dengan 10.000 USD
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
Masa berlaku E Visa 312 adalah 90 hari.
5. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru
Penjelasan
Jenis perizinan keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Instansi Berwenang
Kantor Imigrasi
Persyaratan
- Paspor asli TKA
- Stempel atau stiker pendaratan
- Kode billing dan bukti pembayaran E-Visa 312
- RPTKA, IMTA/Notifikasi TKA, kode billing DKPTKA, dan bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
- Jika mendapatkan stample atau stiker pendaratan “Entry Permit”, maka TKA yang bersangkutan di wajibkan untuk melapor ke Imigrasi setempat guna melakukan Foto, Biometrik, dan Penerbitan KITAS & MERP Baru;
- Batas waktu pelaporan di Imigrasi setempat adalah 30 hari sejak kedatangan TKA di Indonesia;
- Foto dan Biometrik dilaksanakan pada hari ke-3 setelah anda menyerahkan dokumen ke kantor Imigrasi setempat.
6. Multiple Entry / Re-Entry Permit (MERP)
Penjelasan
MERP atau Izin Masuk Kembali secara tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Jenis Perizinan
- 1 – 6 bulan
- 7 – 12 bulan
Instansi Berwenang
Kantor Imigrasi
Persyaratan
- Paspor TKA asli
- Stempel atau stiker pendaratan
- Kode billing dan bukti pembayaran e-Visa 312
- RPTKA, IMTA/Notifikasi TKA, kode billing DKPTKA, dan bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
7. Surat Tanda Melapor (STM)
Penjelasan
Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisili atau tempat tinggal orang asing di wilayah Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa orang asing tersebut telah melaporkan kedatangannya ke Indonesia.
Jenis Perizinan
Menyesuaikan dengan jangka waktu izin Tinggal Terbatas (ITAS) jangka pendek (1-6 bulan) atau jangka panjang (7-12 bulan).
Instansi Berwenang
Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor
Persyaratan
- Copy paspor
- Copy cap MERP
- Copy KITAS online
- RPTKA, IMTA/Notifikasi TKA, kode billing DKPTKA, dan bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
8. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Penjelasan
Jenis Identitas yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing pemilik Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai syarat untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Jenis Perizinan
Menyesuaikan dengan jangka waktu izin Tinggal Terbatas (ITAS) jangka pendek (1-6 bulan) atau jangka panjang (7-12 bulan).
Instansi Berwenang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan
- Copy paspor
- Foto TKA dengan latar belakang merah ukuran 3×4 cm sebanyak 2 pcs
- Copy cap MERP
- Copy KITAS online
- RPTKA, IMTA/Notifikasi TKA, kode billing DKPTKA, dan bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
9. Lapor Keberadaan (LK)
Penjelasan
Bentuk pelaporan TKA sesuai dengan domisili perusahaan tempat orang asing tersebut bekerja di Indonesia. Dokumen ini Anda perlukan sebagai informasi bahwa orang asing sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Jenis Perizinan
Menyesuaikan dengan jangka waktu izin Tinggal Terbatas (ITAS) jangka pendek (1-6 bulan) atau jangka panjang (7-12 bulan).
Instansi Berwenang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Persyaratan
- Copy paspor
- Foto TKA dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 pcs
- Copy cap MERP
- Copy KITAS online
- RPTKA, IMTA/Notifikasi TKA, kode billing DKPTKA, dan bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
Proses Lapor Keberadaan menyesuaikan dengan lokasi/alamat dari perusahaan.
Jawaban untuk Setiap Pertanyaan Anda
Apa itu Formalities Services Consultant?
Formalities Services Consultant adalah konsultan profesional yang membantu perusahaan dan individu dalam memahami, mengelola, dan memenuhi persyaratan legalitas dan peraturan yang terkait dengan pendirian dan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).
Apa saja layanan yang biasanya ditawarkan oleh Indomonang Jadi?
Layanan yang biasanya ditawarkan meliputi Konsultasi Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Legalitas Perusahaan, Jasa Translator Tersumpah, Jasa Perizinan Visa Mancanegara, Jasa Perizinan Visa Indonesia, Jasa Legalisasi Dokumen Instansi Pemerintah, Jasa Legalisasi Dokumen Kedutaan, Jasa Perizinan Passport Indonesia, Airport Assistance Services, Jasa Perizinan Kepolisian, dan Jasa perizinan lainnya yang berkaitan dengan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).
Mengapa saya membutuhkan Indomonang Jadi sebagai Consultant Formalities?
Kami membantu memastikan bahwa perusahaan Anda beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, mengurangi risiko hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini yang berlaku.
Berapa biaya yang ditawarkan oleh Indomonang Jadi?
Biaya yang kami tawarkan sangat kompetitif dan bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan dan kompleksitas pekerjaan. Penawaran biasanya akan kami tawarkan sebelum proyek dimulai.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan Indomonang Jadi untuk menyelesaikan suatu proyek?
Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis perizinan, lokasi, dan regulasi instansi setempat. Kami akan memberikan perkiraan waktu terbaik yang dibutuhkan sesuai dengan timeline yang Anda harapkan.
Bagaimana proses jasa perizinan di Indomonang Jadi?
Proses pengerjaan perizinan umumnya dimulai dengan konsultasi awal untuk menentukan kebutuhan jenis perizinan leglitas apa saja yang Anda butuhkan. Selanjutnya, kami akan menyusun rencana kerja, timeline, dan penawaran serta menemani Anda melalui setiap langkah proses perizinan hingga selesai.
Bagaimana Indomonang Jadi dapat membantu perusahaan dalam jangka panjang?
Kami dapat membantu Anda untuk memastikan kepatuhan terus-menerus dengan peraturan terbaru, memberikan pembaruan regulasi, memberikan informasi terkait masa berlaku legalitas Anda yang perlu diperbaharui, dan mendukung perusahaan Anda dalam menghadapi perubahan regulasi yang mungkin mempengaruhi operasi bisnis Anda.
#JadiKonsultasi dengan kami sekarang
Apakah Anda memiliki pertanyaan? Jangan ragu untuk menghubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional.