Jasa Perizinan Legalitas Perusahaan
Mendirikan sebuah bisnis hingga menjadi suatu perusahaan merupakan pekerjaan yang mulia. Di Indonesia, pencari kerja tentu sangatlah banyak. Sehingga, dalam mengelola perusahaan diperlukan perizinan legalitas yang jelas dan transparan. Kami hadir sebagai penyedia jasa pengurusan legalitas perusahaan tepercaya untuk membantu Anda dalam merintis usaha berbadan hukum yang dikatakan sah atau formal.
Legalitas perusahaan membawa peran penting dalam keberlanjutan perusahaan dan pertumbuhan bisnis berkelanjutan. Adanya jasa legalitas perusahaan membantu mengurus segala perizinan penting seperti pembuatan dokumen WLKP UU No. 7 Tahun 1981, WLFKP Perda No. 6 Tahun 2004, peraturan perusahaan, izin NIB, P2K3, KTA KADIN, Sertifikasi KADIN, APTEK, dan perizinan APJANSI.
Pengurusan Legalitas Perusahaan yang Kami Bantu
Untuk memudahkan Anda dalam mengetahui setiap proses pengurusan legalitas perusahaan, silakan cek informasi menyeluruh terkait jenis dan persyaratan yang berlaku di bawah ini.
1. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) UU No. 7 Tahun 1981
Penjelasan
Merujuk pada UU No. 7 tahun 1981, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan ataupun membubarkan perusahaan. Pelaporan tersebut berupa Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP.
Instansi Berwenang
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan, seperti
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham,
- NIB Perusahaan,
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- Struktur Organisasi,
- KTP penanggung jawab,
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Templat pengisian data tenaga kerja perusahaan
- Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Alamat email penanggung jawab perusahaan
2. Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (WLFKP) PERDA No. 6 Tahun 2004
Penjelasan
Merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2004 mengenai Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang produktivitas dan kesejahteraan mereka.
Instansi Berwenang
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan, seperti
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham,
- NIB Perusahaan,
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- Struktur organisasi,
- KTP penanggung jawab,
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Asuransi Kesehatan Swasta/JSHK Bulan terakhir
3. Peraturan Perusahaan (KEMNAKER/DISNAKER)
Penjelasan
Sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan, khususnya yang berhubungan dengan hubungan pekerjaan atau hubungan industrial. Pedoman berikut dapat Anda gunakan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan dan mencapai tujuan yang Anda cita-citakan.
Instansi Berwenang
- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker): Bagi perusahaan yang memiliki cabang di Indonesia
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Bagi perusahaan yang tidak memiliki cabang di Indonesia
Persyaratan
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Materi peraturan perusahaan yang sudah Anda tandatangani
- Surat persetujuan dari pimpinan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di perusahaan dan belum siap atau mampu meningkatkan PP menjadi PKB
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan
4. Izin NIB Berbasis Risiko
Penjelasan
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 bab III pasal 7, identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (BPKM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Selain menjadi identitas pelaku usaha, NIB juga berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
- Angka Pengenal Impor (API), dan
- Akses Kepabeanan perusahaan untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor.
Untuk perusahaan dengan kegiatan usaha tingkat risiko tinggi selain menggunakan NIB, masih memerlukan surat izin usaha perusahaan (SIUP). Klasifikasi kegiatan usaha dapat Anda sesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Instansi Berwenang
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
5. P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Penjelasan
P2K3 merupakan badan yang membantu Perusahaan sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Persyaratan
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Copy susunan pengurus P2K3
- Copy KTP pengurus/penanggung jawab
Ketentuan
Nama pekerja yang Anda daftarkan sebagai penanggung jawab susunan pengurus P2K3 harus memiliki Sertifikat AK3 Umum/HSE (Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum).
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Penjelasan
Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Industri. Ini berasal dari setiap badan usaha yang terdaftar sebagai anggota KADIN. Terutama melalui asosiasi-asosiasi yang ditunjuk oleh KADIN berdasarkan bidang dan subbidang perusahaan.
Instansi Berwenang
Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan, seperti
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham,
- NIB Perusahaan,
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- struktur organisasi,
- KTP penanggung jawab,
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Foto penanggungjawab 2×3 cm, 3 lembar
- Copy NPWP penanggung jawab
- Swafoto dengan memegang KTP dari penanggung jawab
- Copy KTA Kadin sebelumnya (untuk perpanjangan)
- Pajak tahun terakhir
7. Sertifikasi KADIN
Penjelasan
Sertifikasi KADIN merupakan dokumen sertifikat yang digunakan sebagai pengakuan dan pernyataan, bahwa badan usaha/pemilik usaha memiliki kredibilitas dan kualitas yang baik dalam bidang maupun subbidang usaha pada asosiasi KADIN.
Persyaratan
- Formulir pengisian sertifikasi Kadin
- Copy KTA Kadin yang telah diperpanjang
- Foto penanggung jawab perusahaan 3×4 cm dengan latar belakang merah
- Neraca perusahaan tahun lalu
- Bukti pembayaran PPH tahunan
- Melampirkan sertifikasi keanggotaan asosiasi yang sesuai dengan subbidang
8. Perizinan Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) KADIN
Penjelasan
Berdasarkan undang undang no, 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, APTEK merupakan suatu wadah dunia usaha teknik mekanikal-elektrikal yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya membentuk iklim usaha yang kondusif, bersih, transparan, dan profesional.
Instansi Berwenang
Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan, seperti
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham,
- NIB Perusahaan,
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan) Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- Struktur organisasi,
- KTP penanggung jawab,
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Formulir perpanjangan KTA APTEK
- Pas foto penanggung jawab perusahaan 3×4 cm dengan latar belakang merah
- KTA APTEK sebelumnya (untuk perpanjangan)
9. Perizinan APJANSI KADIN
Penjelasan
Perizinan APJANSI KADIN merupakan Kartu Tanda Anggota bagi asosiasi Perusahaan Jasa Pemborongan Non Konstruksi yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Industri.
Instansi Berwenang
Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan, seperti
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham NIB Perusahaan,
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- Struktur organisasi,
- KTP penanggung jawab,
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
- Formulir Perpanjangan KTA APJANSI
- Pas foto penanggung jawab perusahaan 3×4 cm dengan latar belakang merah
- KTA APJANSI sebelumnya (untuk perpanjangan)
Jawaban untuk Setiap Pertanyaan Anda
Di sini, kami berkomitmen untuk membantu memperjelas berbagai hal, memberikan pemahaman yang lebih baik, dan membuat pengalaman Anda bersama kami menjadi lebih mudah. Temukan jawaban anda dengan pertanyaan umum kami.
Apa itu Formalities Services Consultant?
Formalities Services Consultant adalah konsultan profesional yang membantu perusahaan dan individu dalam memahami, mengelola, dan memenuhi persyaratan legalitas dan peraturan yang terkait dengan pendirian dan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).
Apa saja layanan yang biasanya ditawarkan oleh Indomonang Jadi?
Layanan yang biasanya ditawarkan meliputi Konsultasi Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Legalitas Perusahaan, Jasa Translator Tersumpah, Jasa Perizinan Visa Mancanegara, Jasa Perizinan Visa Indonesia, Jasa Legalisasi Dokumen Instansi Pemerintah, Jasa Legalisasi Dokumen Kedutaan, Jasa Perizinan Passport Indonesia, Airport Assistance Services, Jasa Perizinan Kepolisian, dan Jasa perizinan lainnya yang berkaitan dengan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).
Mengapa saya membutuhkan Indomonang Jadi sebagai Consultant Formalities?
Kami membantu memastikan bahwa perusahaan Anda beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, mengurangi risiko hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini yang berlaku.
Berapa biaya yang ditawarkan oleh Indomonang Jadi?
Biaya yang kami tawarkan sangat kompetitif dan bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan dan kompleksitas pekerjaan. Penawaran biasanya akan kami tawarkan sebelum proyek dimulai.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan Indomonang Jadi untuk menyelesaikan suatu proyek?
Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis perizinan, lokasi, dan regulasi instansi setempat. Kami akan memberikan perkiraan waktu terbaik yang dibutuhkan sesuai dengan timeline yang Anda harapkan.
Bagaimana proses jasa perizinan di Indomonang Jadi?
Proses pengerjaan perizinan umumnya dimulai dengan konsultasi awal untuk menentukan kebutuhan jenis perizinan leglitas apa saja yang Anda butuhkan. Selanjutnya, kami akan menyusun rencana kerja, timeline, dan penawaran serta menemani Anda melalui setiap langkah proses perizinan hingga selesai.
Bagaimana Indomonang Jadi dapat membantu perusahaan dalam jangka panjang?
Kami dapat membantu Anda untuk memastikan kepatuhan terus-menerus dengan peraturan terbaru, memberikan pembaruan regulasi, memberikan informasi terkait masa berlaku legalitas Anda yang perlu diperbaharui, dan mendukung perusahaan Anda dalam menghadapi perubahan regulasi yang mungkin mempengaruhi operasi bisnis Anda.
#JadiKonsultasi dengan kami sekarang
Apakah Anda memiliki pertanyaan? Jangan ragu untuk menghubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional.