Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing
Ketika masa berlaku izin TKA Anda mendekati batas waktu yang telah ditentukan, perpanjangan perizinan menjadi hal yang sama pentingnya agar Anda dapat memastikan kelancaran operasi bisnis Anda di Indonesia.
Kami siap membantu Anda untuk memperpanjang perizinan:
- Perpanjangan RPTKA,
- Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA/Notifikasi),
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Perpanjangan perizinan terkait lainnya.
Alur Proses Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing
Simak beberapa panduan khusus mengenai perpanjangan izin tenaga kerja asing pada bagan di bawah ini.
Jenis Dokumen Perizinan yang Diperlukan
Untuk memudahkan Anda dalam mengetahui setiap proses pengurusan izin perpanjangan tenaga kerja asing, silakan cek informasi menyeluruh dalam persyaratan yang berlaku di bawah ini.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan
Penjelasan
Perpanjangan dokumen perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus Anda miliki. Terutama perusahaan dengan kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jenis Perizinan
- 7 – 12 bulan
Instansi Berwenang
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker)
Persyaratan
- Dokumen perusahaan
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham,
- Akta Perubahan terakhir dan SK Kemenkumham,
- NIB Perusahaan,
- NPWP,
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan,
- Struktur Organisasi, dan
- KTP Penanggung jawab.
- Dokumen Tenaga Kerja Indonesia yang akan mendampingi Tenaga Kerja Asing di perusahaan Anda, seperti:
- KTP TKI Pendamping,
- Foto TKI Pendamping, dan
- Nama TKI pendamping harus tercantum pada WLK Perusahaan.
- Kontrak proyek (untuk perusahaan Minyak dan Gas Bumi)
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
- Besar nilai modal Perusahaan yang tercantum pada Akta dan SK Kemenkumham Perusahaan minimal 1 Milyar;
- Jika jabatan TKA sebagai direktur di perusahaan, nama TKA harus tercantum di dalam Akta dan SK Kemenkumham perusahaan.
2. Pembayaran DKPTKA (Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Penjelasan
DKPTKA merupakan kompensasi yang perlu Anda (pemberi kerja Tenaga Kerja Asing) bayarkan kepada negara atas penggunaan TKA di perusahaan.
Masa Berlaku
5 hari kerja setelah penerbitan billing code.
Ketentuan
Merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2022 pasal 2 DKPTKA, biayanya sebesar USD 100 per jabatan per 1 Bulan untuk setiap TKA dan perlu dibayarkan di awal.
3. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA/Notifikasi) Perpanjangan
Penjelasan
Dokumen persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar perpanjangan Izin Tinggal Terbatas.
Jenis Perizinan
7 – 12 bulan
Instansi Berwenang
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker)
Persyaratan
- BPJS Kesehatan TKA
- BPJS Ketenagakerjaan TKA
- Copy warna paspor TKA dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- NPWP TKA
- Foto TKA dengan latar belakang merah (menggunakan pakaian formal)
- Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
- RPTKA yang telah diperpanjang
- Notifikasi TKA, kode billing perintah bayar DKPTKA, bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
4, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Perpanjangan
Penjelasan
Jenis perizinan keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Jenis Perizinan
7—12 bulan
Instansi Berwenang
Kantor Imigrasi Setempat
Persyaratan
- Asli paspor TKA
- RPTKA, Notifikasi TKA, Kode Billing Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA yang telah diperpanjang
- Cap ITAS pada paspor yang masih berlaku
- ITAS online yang masih berlaku
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
- Pada hari ke-3 setelah dokumen Anda serahkan ke kantor Imigrasi setempat, TKA harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan biometrik.
- Untuk perpanjangan ITAS ke-IV dan ke-V, memerlukan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
5. Multiple Entry / Re-Entry Permit (MERP)
Penjelasan
MERP atau Izin Masuk Kembali yang tertulis dan diberikan oleh pejabat Imigrasi kepada orang asing. Terutama, sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Jenis Perizinan
7—12 bulan
Instansi Berwenang
Kantor Imigrasi Setempat
Persyaratan
- Asli paspor TKA
- RPTKA, Notifikasi TKA, kode billing perintah bayar DKPTKA, bukti bayar DKPTKA
- Cap ITAS pada paspor yang masih berlaku
- ITAS online yang masih berlaku
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
- Pada hari ke-3 setelah dokumen Anda serahkan ke kantor Imigrasi setempat, TKA harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan biometrik.
- Untuk perpanjangan ITAS ke-IV dan ke-V, memerlukan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
6. Surat Tanda Melapor (STM)
Penjelasan
Dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian sesuai domisili tempat tinggal orang asing di wilayah Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa orang asing tersebut telah melaporkan kedatangannya ke Indonesia.
Jenis Perizinan
Menyesuaikan dengan jangka waktu izin Tinggal Terbatas (ITAS) 7-12 bulan.
Instansi Berwenang
Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor Setempat
Persyaratan
- Copy paspor
- Copy cap MERP
- Copy KITAS online
- RPTKA, Notifikasi TKA, kode billing perintah bayar DKPTKA, bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Penjelasan
Identitas yang diberikan Disdukcapil kepada orang asing sebagai pemilik Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai syarat untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Jenis Perizinan
Menyesuaikan dengan jangka waktu izin Tinggal Terbatas (ITAS) 7-12 bulan.
Instansi Berwenang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Persyaratan
- Copy paspor
- Foto TKA dengan latar belakang merah, ukuran 3×4 cm, 2 pcs
- Copy cap MERP
- Copy KITAS online
- RPTKA, Notifikasi TKA, kode billing perintah bayar DKPTKA, bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
8. Lapor Keberadaan (LK)
Penjelasan
Bentuk pelaporan TKA sesuai dengan domisili perusahaan tempat orang asing tersebut bekerja di Indonesia. Dokumen ini penting sebagai informasi bahwa orang asing sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan Anda.
Jenis Perizinan
Menyesuaikan dengan jangka waktu izin Tinggal Terbatas (ITAS) 7-12 bulan.
Instansi Berwenang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Persyaratan
- Copy paspor
- Foto TKA dengan latar belakang merah, ukuran 4×6 cm sebanyak 2 pcs
- Copy cap MERP
- Copy KITAS online
- RPTKA, Notifikasi TKA, kode billing perintah bayar DKPTKA, bukti bayar DKPTKA
- Surat/Formulir permohonan yang telah dilengkapi oleh Perusahaan.
Ketentuan
Proses Lapor Keberadaan menyesuaian dengan lokasi/alamat dari perusahaan.
Jawaban untuk Setiap Pertanyaan Anda
Di sini, kami berkomitmen untuk membantu memperjelas berbagai hal, memberikan pemahaman yang lebih baik, dan membuat pengalaman Anda bersama kami menjadi lebih mudah. Temukan jawaban anda dengan pertanyaan umum kami.
Apa itu Formalities Services Consultant?
Formalities Services Consultant adalah konsultan profesional yang membantu perusahaan dan individu dalam memahami, mengelola, dan memenuhi persyaratan legalitas dan peraturan yang terkait dengan pendirian dan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).
Apa saja layanan yang biasanya ditawarkan oleh Indomonang Jadi?
Layanan yang biasanya ditawarkan meliputi Konsultasi Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jasa Perizinan Legalitas Perusahaan, Jasa Translator Tersumpah, Jasa Perizinan Visa Mancanegara, Jasa Perizinan Visa Indonesia, Jasa Legalisasi Dokumen Instansi Pemerintah, Jasa Legalisasi Dokumen Kedutaan, Jasa Perizinan Passport Indonesia, Airport Assistance Services, Jasa Perizinan Kepolisian, dan Jasa perizinan lainnya yang berkaitan dengan operasional bisnis khususnya untuk tenaga kerja asing (TKA).
Mengapa saya membutuhkan Indomonang Jadi sebagai Consultant Formalities?
Kami membantu memastikan bahwa perusahaan Anda beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, mengurangi risiko hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini yang berlaku.
Berapa biaya yang ditawarkan oleh Indomonang Jadi?
Biaya yang kami tawarkan sangat kompetitif dan bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan dan kompleksitas pekerjaan. Penawaran biasanya akan kami tawarkan sebelum proyek dimulai.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan Indomonang Jadi untuk menyelesaikan suatu proyek?
Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis perizinan, lokasi, dan regulasi instansi setempat. Kami akan memberikan perkiraan waktu terbaik yang dibutuhkan sesuai dengan timeline yang Anda harapkan.
Bagaimana proses jasa perizinan di Indomonang Jadi?
Proses pengerjaan perizinan umumnya dimulai dengan konsultasi awal untuk menentukan kebutuhan jenis perizinan leglitas apa saja yang Anda butuhkan. Selanjutnya, kami akan menyusun rencana kerja, timeline, dan penawaran serta menemani Anda melalui setiap langkah proses perizinan hingga selesai.
Bagaimana Indomonang Jadi dapat membantu perusahaan dalam jangka panjang?
Kami dapat membantu Anda untuk memastikan kepatuhan terus-menerus dengan peraturan terbaru, memberikan pembaruan regulasi, memberikan informasi terkait masa berlaku legalitas Anda yang perlu diperbaharui, dan mendukung perusahaan Anda dalam menghadapi perubahan regulasi yang mungkin mempengaruhi operasi bisnis Anda.
#JadiKonsultasi dengan kami sekarang
Apakah Anda memiliki pertanyaan? Jangan ragu untuk menghubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional.