{"id":6045,"date":"2026-07-10T10:53:32","date_gmt":"2026-07-10T03:53:32","guid":{"rendered":"https:\/\/indomonangjadi.com\/?p=6045"},"modified":"2026-07-16T15:45:07","modified_gmt":"2026-07-16T08:45:07","slug":"rptka-panduan-lengkap-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/berita\/rptka-panduan-lengkap-2026\/","title":{"rendered":"RPTKA 2026: Panduan Lengkap dari Nol sampai Izin Terbit"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Satu dokumen ini yang paling sering menjadi batu sandungan pertama bagi perusahaan yang baru merekrut tenaga kerja asing: RPTKA. Bukan karena regulasinya tidak jelas, tetapi karena sebagian besar tim HR baru menyadari betapa kompleksnya alur prosesnya setelah berhadapan langsung dengan sistem TKA Online atau lebih buruk, setelah pengajuan mereka ditolak di tengah jalan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman kami mendampingi ratusan perusahaan lintas sektor selama lebih dari 30 tahun. Kami tidak hanya menjelaskan apa itu RPTKA kami membahas setiap tahapan secara rinci, termasuk hal-hal teknis yang jarang disebutkan di panduan lain, seperti perbedaan HPK RPTKA dan Pengesahan RPTKA, mengapa sinkronisasi data OSS itu kritis, dan kapan RPTKA justru tidak diperlukan.<\/span><\/p>\n<h2><b>Apa Itu RPTKA dan Mengapa Posisinya Istimewa dalam Rantai Perizinan TKA?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">RPTKA singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen persetujuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi pintu gerbang seluruh proses legalitas TKA. Tanpa Pengesahan RPTKA, tidak ada e-Visa, tidak ada e-ITAS (pengganti KITAS berbasis elektronik), tidak ada izin kerja yang sah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara hukum, RPTKA berlandaskan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dijabarkan secara teknis dalam PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya. Perubahan signifikan pasca-Cipta Kerja: IMTA (Izin Mempekerjakan TKA) resmi dihapus dan posisinya digantikan oleh Pengesahan RPTKA sebagai satu-satunya dokumen izin kerja dari sisi Kemenaker.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Satu hal yang sering disalahpahami: RPTKA bukan sekadar izin administratif. Ia adalah pernyataan formal perusahaan kepada pemerintah bahwa posisi yang diisi tenaga asing ini memang belum bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal, lengkap dengan rencana transfer keahlian kepada pendamping lokal. Filosofi ini mencerminkan pendekatan Indonesia terhadap penggunaan TKA: diperbolehkan, tetapi harus terkontrol dan berorientasi pada pengembangan SDM domestik jangka panjang.<\/span><\/p>\n<h2><b>Dua Jenis Pengesahan dalam Sistem TKA Online 2025-2026<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sejak digitalisasi penuh sistem perizinan TKA pada 2025, proses persetujuan RPTKA di Kemenaker kini terbagi menjadi dua tahap berurutan yang wajib dipahami tim HR:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><b>HPK RPTKA (Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA):<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> ini adalah tahap verifikasi awal kelayakan jabatan dan kelengkapan dokumen. Sistem akan menilai apakah jabatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diisi TKA, termasuk pengecekan terhadap daftar jabatan yang dilarang.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><b>Pengesahan RPTKA:<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> setelah HPK dinyatakan layak, baru sistem menerbitkan Pengesahan RPTKA dokumen ini yang secara hukum menjadi dasar untuk mengajukan e-Visa kerja ke Ditjen Imigrasi dan membayar DKPTKA.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Memahami perbedaan dua tahap ini penting karena waktu prosesnya berbeda dan masing-masing membutuhkan tindakan berbeda dari perusahaan. Banyak perusahaan yang baru menyadari proses HPK ini ketika sudah mengajukan RPTKA dan bingung mengapa belum ada Pengesahan yang terbit, padahal HPK-nya sendiri belum selesai.<\/span><\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400;\">Per 2026, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 3\/836\/PK.04\/I\/2026 yang mewajibkan konsistensi data antara pengajuan RPTKA awal dan perpanjangannya. Ketidaksesuaian data jabatan atau perubahan yang tidak dilaporkan dapat membekukan seluruh kemampuan perusahaan mengajukan visa baru.<\/span><\/i><\/p>\n<h2><b>Jenis-Jenis RPTKA Berdasarkan Durasi dan Kategori<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">PP No. 34 Tahun 2021 memperkenalkan klasifikasi RPTKA yang lebih rinci dibanding aturan sebelumnya. Perusahaan perlu mengetahui jenis RPTKA mana yang relevan dengan kebutuhannya agar tidak salah mengajukan:<\/span><\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th><b>Jenis RPTKA<\/b><\/th>\n<th><b>Durasi<\/b><\/th>\n<th><b>Dapat Diperpanjang?<\/b><\/th>\n<th><b>Contoh Penggunaan<\/b><\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">RPTKA Reguler (&gt;6 bulan)<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Maks. 2 tahun<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Ya, bisa diperpanjang<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Tenaga ahli produksi, manajer teknis, posisi strategis<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">RPTKA Sementara (\u22646 bulan)<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Maks. 6 bulan<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak bisa diperpanjang<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Instalasi mesin, komisioning pabrik, pelatihan khusus<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Maks. 5 tahun<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Ya<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">TKA yang bekerja di dalam zona KEK yang terdaftar<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">RPTKA non-DKPTKA<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Maks. 2 tahun<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Ya<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400;\">Instansi pemerintah, lembaga pendidikan, kategori regulasi tertentu<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2><b>Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berikut dokumen inti yang umumnya diminta sistem TKA Online berdasarkan ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2021 dan praktik pengajuan terbaru 2026:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari sisi perusahaan (pemberi kerja):<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif dan terhubung dengan data OSS, serta KBLI yang sesuai dengan posisi yang akan diisi TKA.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Akta pendirian perusahaan dan dokumen perubahannya, yang sudah disahkan oleh instansi berwenang.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) yang masih berlaku ini yang paling sering lupa diperbarui oleh perusahaan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi jabatan TKA secara jelas.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping lokal (nama dan jabatan spesifik, bukan hanya pernyataan umum).<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat pernyataan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan, dan transfer pengetahuan, termasuk rencana program dalam bahasa Indonesia kepada TKA.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari sisi TKA (individu yang direkrut):<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal pengajuan bukan dari tanggal rencana kedatangan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">CV atau resume dengan tanda tangan elektronik, memuat riwayat pengalaman kerja minimal yang relevan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ijazah pendidikan yang relevan dengan posisi yang diajukan, diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika dalam bahasa asing.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Surat referensi atau bukti pengalaman kerja minimal di bidang yang relevan, juga diterjemahkan jika diperlukan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Rancangan kontrak kerja atau surat penugasan yang memuat jabatan, durasi, dan lokasi kerja.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<h2><b>Alur Lengkap Pengajuan RPTKA: Step by Step<\/b><\/h2>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Validasi data perusahaan di OSS. Pastikan NIB aktif, KBLI sesuai dengan posisi yang akan diisi TKA, dan seluruh data terhubung dengan sistem TKA Online. Ketidaksesuaian di tahap ini adalah penyebab penolakan nomor satu yang kami temui.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Registrasi akun di TKA Online (tka-online.kemnaker.go.id). Jika perusahaan sudah pernah mengajukan RPTKA sebelumnya, pastikan data akun dan profil perusahaan sudah diperbarui sesuai kondisi terkini.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Isi formulir pengajuan secara lengkap: jabatan TKA, jumlah yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan jangka waktu. Informasi ini harus konsisten dengan dokumen kontrak kerja yang diunggah.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Unggah seluruh dokumen persyaratan. Sistem akan memverifikasi format file dan kelengkapannya secara otomatis sebelum pengajuan bisa diteruskan ke tahap review manual.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Proses HPK (Hasil Penilaian Kelayakan): Kemenaker melakukan verifikasi kelayakan jabatan. Jika ada catatan atau permintaan perbaikan, perusahaan akan menerima notifikasi melalui sistem.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah HPK dinyatakan layak, sistem menerbitkan Pengesahan RPTKA secara elektronik beserta kode billing DKPTKA untuk dibayarkan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pembayaran DKPTKA melalui bank persepsi yang ditunjuk harus diselesaikan sebelum batas waktu kode billing. Setelah terverifikasi, data RPTKA otomatis diteruskan ke sistem imigrasi untuk proses e-Visa.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Total waktu proses yang realistis untuk kondisi dokumen lengkap dan data konsisten: 7-14 hari kerja untuk keduanya (HPK + Pengesahan). Untuk jalur prioritas atau kasus sederhana, beberapa konsultan melaporkan bisa lebih cepat, namun itu tidak dijamin dan bergantung pada volume antrian sistem.<\/span><\/p>\n<h2><b>7 Kesalahan yang Paling Sering Membuat RPTKA Ditolak atau Tertunda<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ini bukan teori ini daftar yang kami susun dari ratusan kasus yang pernah diceritakan klien kami sebelum kami tangani dan perbaiki:<\/span><\/p>\n<p><b>1. Data WLKP kedaluwarsa.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) wajib diperbarui secara berkala. Sistem TKA Online melakukan validasi silang dengan data Kemenaker, dan jika WLKP sudah kedaluwarsa, proses pengajuan RPTKA akan langsung terblokir.<\/span><\/p>\n<p><b>2. KBLI tidak sesuai posisi.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Kode KBLI pada NIB perusahaan harus relevan dengan bidang kerja TKA yang diajukan. Perusahaan manufaktur yang mendaftarkan posisi tenaga ahli IT dengan KBLI produksi, misalnya, akan menghadapi pertanyaan dari verifikator.<\/span><\/p>\n<p><b>3. Jabatan masuk daftar terlarang.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Semua posisi yang berkaitan langsung dengan personalia, hubungan industrial, atau SDM tertutup untuk TKA berdasarkan PP 34\/2021. Banyak perusahaan yang tidak menyadari batas pastinya.<\/span><\/p>\n<p><b>4. Rencana alih pengetahuan terlalu generik.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Surat pernyataan yang berbunyi &#8216;akan melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal&#8217; tanpa nama pendamping, jadwal, dan metode konkret sangat berisiko dipertanyakan atau ditolak.<\/span><\/p>\n<p><b>5. Masa berlaku paspor tidak cukup.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Paspor TKA harus berlaku minimal 18 bulan dari tanggal pengajuan bukan dari tanggal rencana kedatangan. Banyak yang lupa menghitung dari tanggal pengajuan, sehingga harus memperpanjang paspor dulu.<\/span><\/p>\n<p><b>6. Dokumen tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Ijazah, surat pengalaman, dan akta perusahaan asing yang berbahasa non-Indonesia wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi. Terjemahan dari pihak yang tidak berstatus tersumpah secara langsung ditolak sistem.<\/span><\/p>\n<p><b>7. Keterlambatan bayar kode billing DKPTKA.<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Kode billing memiliki batas waktu pembayaran. Jika terlewat, draf Pengesahan yang sudah disetujui sistem bisa dibatalkan otomatis, dan perusahaan harus mengajukan ulang dari awal.<\/span><\/p>\n<h2><b>Kewajiban Perusahaan Setelah RPTKA Terbit<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Banyak perusahaan yang menganggap proses selesai begitu Pengesahan RPTKA sudah di tangan. Padahal ada kewajiban berkelanjutan yang harus dipenuhi agar status kepatuhan perusahaan tetap terjaga selama masa berlaku RPTKA:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA kepada Kemenaker setiap 6 bulan sekali, termasuk bukti pelaksanaan program alih pengetahuan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Memperbarui RPTKA jika ada perubahan pada posisi, lokasi kerja, atau perpanjangan kontrak TKA perubahan yang tidak dilaporkan dapat membatalkan izin yang sedang berjalan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Memastikan TKA memenuhi kewajiban pelaporan keimigrasiannya (SKTT dan laporan ke Disnaker setempat) segera setelah aktivasi e-ITAS.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Memperpanjang RPTKA minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis jangan menunggu sampai hampir jatuh tempo.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<h2><b>Kapan Perusahaan Tidak Perlu Mengurus RPTKA?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada pengecualian spesifik yang diatur PP 34\/2021 untuk situasi di mana RPTKA tidak diperlukan. Perlu dicatat bahwa pengecualian ini sangat terbatas dan teknis, sehingga perusahaan tidak boleh berasumsi sendiri tanpa konfirmasi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Keadaan darurat produksi yang menghentikan operasional ada mekanisme khusus dengan durasi sangat singkat.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Kegiatan pelatihan vokasi jangka pendek yang masuk kategori tertentu di bawah regulasi pendidikan\/vokasi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Start-up berbasis teknologi dengan kriteria yang sangat spesifik sesuai kebijakan BKPM.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pekerjaan penelitian jangka sangat pendek yang memenuhi syarat teknis tertentu.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika perusahaan Anda merasa mungkin masuk salah satu kategori pengecualian, langkah yang paling aman adalah konfirmasi terlebih dahulu dengan konsultan atau langsung ke Kemenaker sebelum mengasumsikan tidak perlu RPTKA. Konsekuensi mempekerjakan TKA tanpa RPTKA yang sah sangat serius: sanksi administratif, penghentian operasional, hingga deportasi TKA yang bersangkutan.<\/span><\/p>\n<h2><b>FAQ Pertanyaan yang Paling Sering Kami Terima<\/b><\/h2>\n<h3><b>Apakah perusahaan yang baru berdiri boleh mengajukan RPTKA?<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Boleh, selama sudah memiliki NIB aktif, akta pendirian yang sah, dan dapat menjelaskan secara konkret kebutuhan atas kompetensi TKA untuk posisi yang diajukan. Namun perusahaan baru sering menghadapi tantangan tambahan karena data OSS-nya belum memiliki histori yang tervalidasi sistem.<\/span><\/p>\n<h3><b>Apakah satu RPTKA bisa mencakup beberapa TKA sekaligus?<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ya. Satu Pengesahan RPTKA bisa mencantumkan beberapa TKA untuk jabatan yang sama. Namun jika jabatan berbeda, diperlukan pengajuan RPTKA terpisah per jabatan.<\/span><\/p>\n<h3><b>Apa yang terjadi jika perpanjangan RPTKA terlambat diajukan?<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika RPTKA berakhir sebelum perpanjangan terbit, TKA secara teknis tidak memiliki dasar hukum untuk bekerja selama periode gap tersebut. Ini bisa berdampak pada status e-ITAS dan berpotensi menimbulkan masalah keimigrasian.<\/span><\/p>\n<h3><b>Apakah RPTKA bisa diajukan untuk TKA yang sudah berada di Indonesia?<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bisa, dalam kondisi tertentu seperti alih status dari visa kunjungan bisnis, tetapi prosedurnya berbeda dari pengajuan standar dan memerlukan perhatian khusus pada konsistensi penjamin antara izin tinggal sebelumnya dengan pengajuan baru.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400;\">Indomonang Jadi telah mendampingi klien dari sektor energi (BP, ExxonMobil, Halliburton), FMCG, manufaktur, dan jasa keuangan dalam mengurus RPTKA selama lebih dari 30 tahun. Tim kami menangani seluruh alur: dari audit kesiapan dokumen, pengajuan di sistem TKA Online, pembayaran DKPTKA, hingga koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk proses e-Visa.<br \/>\n<\/span><\/i><i><span style=\"font-weight: 400;\">Hubungi kami di <a href=\"https:\/\/api.whatsapp.com\/send?phone=628138080996&amp;text=Halo%2C%20saya%20ingin%20konsultasi.\" rel=\"nofollow noopener\" target=\"_blank\">+62 813 8080 996<\/a> untuk konsultasi gratis.<\/span><\/i><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satu dokumen ini yang paling sering menjadi batu sandungan pertama bagi perusahaan yang baru merekrut tenaga kerja asing: RPTKA. Bukan karena regulasinya tidak jelas, tetapi karena sebagian besar tim HR baru menyadari betapa kompleksnya alur prosesnya setelah berhadapan langsung dengan sistem TKA Online atau lebih buruk, setelah pengajuan mereka ditolak di tengah jalan. Artikel ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":6046,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-6045","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6045","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6045"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6045\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6047,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6045\/revisions\/6047"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6046"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6045"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6045"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indomonangjadi.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6045"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}